KPK Periksa Gubernur Khofifah

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Sempat Bikin Para Wartawan Terkecoh

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah tiba di Mapolda Jatim untuk diperiksa KPK. Dia sempat bikin wartawan yang sudah menunggu, terkecoh

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025).

Khofifah tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju lantai dua gedung utama.

Kedatangannya sempat mengecoh para wartawan yang telah menunggu di pintu depan Mapolda.

Baca juga: Jadi Pendamping, MAKI Jatim Pastikan Hadiri Pemeriksaan Oleh KPK di Polda Jatim Hari ini

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membenarkan bahwa Gubernur Khofifah sudah berada di dalam dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Kalau boleh saya luruskan, Bunda Khofifah hari ini dimintai keterangan oleh KPK, bukan diperiksa dalam arti terlibat. Beliau hanya dimintai keterangan terkait dana hibah pokmas dari APBD 2021–2022," ujar Heru saat ditemui di Mapolda.

Heru menjelaskan, MAKI hadir untuk mendampingi dan mengawal proses pemeriksaan Gubernur Khofifah, mewakili masyarakat yang menginginkan transparansi.

"Ibu Gubernur sudah di dalam. Pendampingnya antara lain Bu Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim, serta perwakilan dari MAKI," ungkapnya.

Heru menegaskan, pihaknya meyakini Gubernur Khofifah tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

"Gubernur Jawa Timur tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi ranah legislatif DPRD maupun hibah dari Pemprov Jatim," tegasnya.

Ia pun meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat soal istilah “hibah gubernur”.

"Dalam nomenklatur hibah tidak dikenal istilah hibah gubernur. Yang ada adalah hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Menurut Heru, mekanisme pengusulan dan penganggaran hibah pokmas dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di mana pihak pengusul atau aspirator langsung menginput ke dalam sistem yang terhubung ke OPD terkait—tanpa melibatkan Gubernur.

Usulan tersebut kemudian melewati tahapan verifikasi yang melibatkan Inspektorat Jatim. Setelah semua proses verifikasi selesai, barulah dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditandatangani oleh Gubernur sebagai bagian dari proses administratif terakhir.

"Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur menambahkan kekuatan hukum dengan meminta tanda tangan penerima hibah, berupa pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak," jelas Heru.

"Jadi, ketika terjadi penyimpangan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pokmas atau aspirator yang bersangkutan. Gubernur tidak ikut campur," pungkasnya.

(Fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved