KPK Periksa Gubernur Khofifah

Jadi Pendamping, MAKI Jatim Pastikan Hadiri Pemeriksaan Oleh KPK di Polda Jatim Hari ini

Ditunjuk sebagai pendamping, MAKI Jatim menjamin gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa akan hadir dalam pemeriksaan oleh KPK di Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luhur pambudi
DAMPINGI GUBERNUR - Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, saat tiba di Mapolda Jatim untuk mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diperiksa KPK, Kamis (10/7/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022.

Pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Sekitar pukul 08.30 WIB, sejumlah orang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tampak memasuki area Mapolda Jatim. Mereka dipimpin oleh Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo.

Heru yang mengenakan peci hitam dan berambut panjang itu mengaku datang untuk mendampingi Khofifah dalam agenda pemeriksaan oleh KPK.

Ia mengaku diminta menjadi pendamping hukum Gubernur Khofifah bersama tim kuasa hukum lainnya.

"Benar, beliau dijadwalkan diperiksa di ruangan Krimsus Polda Jatim pukul 10 pagi. Kami mendampingi, termasuk Bu Lilik yang dulu Kabiro Hukum Pemprov, sekarang Kabiro Otonomi Daerah. Dari tim lawyer kami juga ada," ujar Heru kepada awak media.

Selain MAKI, Khofifah juga didampingi Lilik Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Otonomi Daerah dan Pemerintahan Setda Provinsi Jatim.

Sebelumnya, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Khofifah.

"Benar, saudari KIP Gubernur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," kata Budi, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Khofifah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penyelidikan perkara tersebut.

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.

Menurut Budi, proses penyelidikan terus berjalan dan masih dikembangkan secara simultan oleh tim KPK di wilayah Jawa Timur.

"Dalam perkara ini, tim juga sedang melakukan penyidikan secara paralel di Jawa Timur," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim 2019–2022.

Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved