KPK Periksa Gubernur Khofifah

Jadi Pendamping, MAKI Jatim Pastikan Hadiri Pemeriksaan Oleh KPK di Polda Jatim Hari ini

Ditunjuk sebagai pendamping, MAKI Jatim menjamin gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa akan hadir dalam pemeriksaan oleh KPK di Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luhur pambudi
DAMPINGI GUBERNUR - Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, saat tiba di Mapolda Jatim untuk mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diperiksa KPK, Kamis (10/7/2025) 

Sementara 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menyita dua rumah di Surabaya pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan aliran dana suap. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Politikus Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39,5 miliar, yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka dalam kasus tersebut.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved