KPK Periksa Gubernur Khofifah

Pernyataan Gubernur Khofifah Setelah 7 Jam Diperiksa KPK di Polda Jatim

Khofifah berharap keterangannya sebagai saksi dapat membantu KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jatim

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/fatimatuz zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan usai diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022 di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia berharap keterangan yang diberikan membantu penuntasan kasus hibah pokmas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh KPK yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim tahun anggaran 2021-2022. 

Khofifah Indar Parawansa diperiksa selama 7 jam di Mapolda Jatim, kemarin (10/7/2025).

Setelah pemeriksaan, Khofifah berharap keterangannya sebagai saksi dapat membantu KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga: Khofifah Diperiksa KPK, MAKI Jatim yakin Sang Gubernur Tak Akan Terseret Jadi Tersangka

"Alhamdulillah hari ini saya hadir dan menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka," ujar Khofifah usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

"InsyaAllah, keterangan yang saya sampaikan sudah lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan KPK," imbuhnya.

Khofifah diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WIB di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada mantan Menteri Sosial tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu materi pertanyaan berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Khofifah menyebut, penyidik meminta penjelasan soal struktur hingga rotasi jabatan yang terjadi selama 2021–2024.

Baca juga: Gubernur Jatim Diperiksa 5 Penyidik KPK di Polda Jatim, MAKI Yakin Khofifah Tak Terlibat

“Banyak pertanyaan soal kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Karena selama 2021 hingga 2024 ada banyak rotasi OPD, jadi saya harus menjelaskan secara rinci,” ungkapnya.

Selain itu, pertanyaan juga mengarah pada mekanisme penyaluran dana hibah. Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran hibah oleh Pemprov Jatim telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Saya ingin menyampaikan, seluruh penyaluran dana hibah dilakukan sesuai prosedur," tegas Khofifah.

Usai memberikan keterangan, Khofifah meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebagai kepala daerah, gubernur memang berwenang menandatangani persetujuan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Proses penyalurannya cukup panjang, mulai dari pengajuan melalui SIPD, lalu diverifikasi oleh Bappeda, OPD teknis, Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemprov.

Setelah mendapat persetujuan gubernur, dana masih harus melewati proses verifikasi akhir di BPKAD sebelum dicairkan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta, dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved