Viral Gudang Sentoso Seal

Perlawanan Bos Sentoso Seal: Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman dan Minta Izin TDG Dikeluarkan 

UD Sentoso Seal mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman serta meminta Pemkot Surabaya segera menerbitkan Izin TDG dikeluarkan

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
habibur rohman
DISEGEL - Gudang Sentoso Seal di Surabaya yang disegel Pemkot Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - UD Sentoso Seal mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

Terkait informasi laporan tersebut, Ombudsman Jawa Timur pun membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut telah membuat laporan.

Baca juga: Viral Gudang CV Sentoso Seal Jan Diana Diduga Beroperasi Meski Disegel Pemkot Surabaya

"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April lalu.

Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar.

Akibat belum keluarnya surat tersebut, gudang milik Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya tersebut kini masih dalam keadaan disegel.

"Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.

"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan, bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tandasnya.

Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya.

"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan [pemerintah] pada 2 Mei setelah [syarat] TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.

Setelah 2 Mei, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait. Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat.

"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan karena rapat," tandasnya.

"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan [ke Pemkot]. Kira-kira kenapa, sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan namun belum keluar izin TDG - nya?," kata Agus.

Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved