Viral Gudang Sentoso Seal
Respon Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Setelah Diadukan Jan Hwa Diana ke Ombudsman
Begini respon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah dilaporkan ke Ombudsman oleh Jan Hwa Diana, bos UD Sentoso Seal.
Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur.
Menurut Wali Kota Eri, pihaknya memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.
Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Perlawanan Bos Sentoso Seal: Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman dan Minta Izin TDG Dikeluarkan
"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya.
Sejak April lalu, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG. Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.
Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.
Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan. Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.
Baca juga: Viral Gudang CV Sentoso Seal Jan Diana Diduga Beroperasi Meski Disegel Pemkot Surabaya
"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.
Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.
"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri.
Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha.
"Intinya, Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya. Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya. Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.
Viral Gudang Sentoso Seal
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
Jan Hwa Diana
Ombudsman RI
tribunmataraman.com
Kota Surabaya
Diana Owner UD Sentoso Seal Terbukti Berbohong, Polda Jatim Temukan Ijazah eks Karyawan di Gudang |
![]() |
---|
Polda Jatim Geledah Gudang UD Sentoso Seal Untuk Cari Ijazah dan KTP Karyawan yang Ditahan |
![]() |
---|
Jawaban Menohok Cak Ji Wakil Wali Kota SBY Usai Diana UD Sentoso Seal Ditangkap: Tak Boleh Arogan! |
![]() |
---|
Suami Diana Bos Sentoso Seal Juga Jadi Tersangka, Armuji: 'Harus Jadi Pembelajaran Bersama' |
![]() |
---|
Diana Owner UD Sentoso Seal yang Tahan Ijazah di Surabaya Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.