Viral Gudang Sentoso Seal

Perlawanan Bos Sentoso Seal: Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman dan Minta Izin TDG Dikeluarkan 

UD Sentoso Seal mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman serta meminta Pemkot Surabaya segera menerbitkan Izin TDG dikeluarkan

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
habibur rohman
DISEGEL - Gudang Sentoso Seal di Surabaya yang disegel Pemkot Surabaya 

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjutnya.

Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut.

"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.

Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.

"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar maka indikasinya bisa dalam bentuk maladministrasi yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.

Karenanya, saat ini Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.

"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," kata Agus.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi, belum memberikan jawaban dari pertanyaan jurnalis.

Namun, sumber internal Pemkot mengatakan bahwa izin dari Sentoso Seal belum seluruhnya sempurna.

"Kalau lengkap tapi belum benar kan artinya belum bisa dikeluarkan. Apalagi, kejadian seperti ini (menentang regulasi pemerintah) bukan kali pertama. Sehingga, kami berhati-hati (dalam mengeluarkan izin)," kata internal Pemkot yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu.

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved