Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek

Pria yang Habisi Pacar Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek Beri Pesan ke Anak Korban

Pembunuh wanita di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pesan kepada anak korban. Ini isinya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
CEMBURU - Pelaku Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Slamet Effendy (41) saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Slamet tega membunuh pacarnya YN (34) karena cemburu. 

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, AMN bersembunyi di dalam selimut sedangkan YN tergeletak di lantai.

"Karena (AMN) masih sadar kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved