Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek
Pria yang Habisi Pacar Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek Beri Pesan ke Anak Korban
Pembunuh wanita di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pesan kepada anak korban. Ini isinya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Saat mendatangi tempat kejadian perkara, AMN bersembunyi di dalam selimut sedangkan YN tergeletak di lantai.
"Karena (AMN) masih sadar kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek
tribunmataraman.com
Polres Trenggalek
tribun trenggalek
kabupaten Trenggalek
SMPN 2 Durenan
BREAKING NEWS - Pria Pembunuh Pacar Dalam Kamar Hotel di Tamanan Trenggalek Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Susun Tuntutan Untuk Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek, JPU Minta Petunjuk Ke Kejagung |
![]() |
---|
Bocah yang Dianiaya Pembunuh Ibunya di Tamanan Trenggalek Sudah Pulang, Dinsos Siapkan Pendampigan |
![]() |
---|
Pria yang Menghabisi Pacarnya di Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Mayat Janda Korban Pembunuhan Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek, Ada 21 Luka di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.