Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek

Pria yang Habisi Pacar Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek Beri Pesan ke Anak Korban

Pembunuh wanita di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pesan kepada anak korban. Ini isinya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
CEMBURU - Pelaku Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Slamet Effendy (41) saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Slamet tega membunuh pacarnya YN (34) karena cemburu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pesan kepada anak korban yang turut ia aniaya. 

Adanya pesan itu disebutkannya saat dihadirkan dalam press conference yang digelar Kapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025).

Tersangka, Slamet Effendy (41) lebih banyak menunduk ke bawah saat Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Slamet kepada pacarnya sendiri, YN (34), pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek, Begini Kondisi Anak Korban yang Turut Dianiaya Pelaku

Ketika ditanya jurnalis, Slamet juga enggan menjelaskan kenapa ia tega membunuh YN yang sudah menjadi kekasihnya selama dua tahun terakhir.

"Tadi sudah dijelaskan pak kasat (Kasatreskrim)," kata Slamet, Kamis (10/4/2025).

Namun demikian ia mengaku menyesal telah menganiaya YN sekaligus anak dari YN, AMN (10) yang saat ini tengah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut.

Dalam pers rilis itu, Slamet yang merupakan seorang hororer di SMPN 2 Durenan sempat memberikan pesan kepada AMN yang berhasil selamat dari peristiwa berdarah tersebut.

"Semoga mentalnya kuat," kata Slamet.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Slamet Effendy menghabisi nyawa YN karena cemburu. Slamet menduga YN masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Kejengkelan Slamet bertambah saat sang kekasih semakin sulit dihubungi dan terkesan menghindar.

Agar mau diajak bertemu, Slamet menjemput AMN saat pulang sekolah dan membawanya ke hotel. AMN digunakan sebagai umpan agar YN mau menemui dirinya.

YN pun menemui Slamet. Dalam pertemuan tersebut keduanya saling cekcok hingga akhirnya Slamet melakukan penganiayaan kepada YN dan AMN menggunakan palu.

Akibat banyaknya luka di kepala, YN kehabisan darah dan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan saat peristiwa tersebut terjadi, AMN melihat secara langsung bagaimana Slamet secara membabi buta menganiaya ibunya hingga tewas.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, AMN bersembunyi di dalam selimut sedangkan YN tergeletak di lantai.

"Karena (AMN) masih sadar kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved