Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek

Hasil Autopsi Mayat Janda Korban Pembunuhan Dalam Hotel di Tamanan Trenggalek, Ada 21 Luka di Kepala

Hasil autopsi jenazah janda korban pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Tamanan, kabupaten Trenggalek, menunjukkan ada puluhan luka di kepala.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
KORBAN PEMBUNUHAN - Jenazah korban pembunuhan di sebuah hotel di Tamanan Trenggalek saat dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Soedomo, Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Hasil autopsi terhadap jenazah janda yang jadi korban pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Tamanan, kabupaten Trenggalek, menunjukkan ada puluhan luka di kepala. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, korban YN (34) tewas karena adanya pendarahan hebat di bagian kepala dan kehabisan darah.

"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali dengan dengan palu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek, Begini Kondisi Anak Korban yang Turut Dianiaya Pelaku

Sejumlah luka tersebut membuat korban kehabisan darah. 

"Jadi korban mati lemas karena kehabisan darah bukan karena dibekap atau dicekik oleh pelaku," ujarnya. 

Sedangkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, dari hasil autopsi diketahui terdapat luka robek pada kepala sebanyak 21 robekan.

"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," jelas Eko.

Senada dengan Indra, penyebab kematian adalah terjadi kekerasan tumpul pada kepala sehingga pendarahan.

Sedangkan anak korban yaitu AMN (10) mengalami luka terbuka pada kepala sebanyak 8 titik lalu memar dada 4 titik.

Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved