Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Ancam Penerbang Balon Udara Dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP

Polres Tulungagung akan menjerat penerbang balon udara dengan UU penerbangan dan KUHP

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
ILUSTRASI BALON UDARA - video balon udara berisi petasan meledak hebat di Ponorogo dan menyebabkan 4 remaja terluka 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akan menindak tegas siapapun yang menerbangkan balon udara selama Ramadan dan Idul Fitri.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Kamis (20/3/2025) di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.

Kapolres memerintahkan semua Polsek   jajaran gencar melakukan razia di wilayahnya.

"Balon udara sangat membahayakan penerbangan. Selain itu baon udara juga rawan memicu kebakaran" ujar Kapolres.

Jika masih ada yang nekat menerbangkan balon udara, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP.

Karena itu semua Kapolres diminta mengamankan wilayahnya masing-masing agar tidak ada yang menerbangkan balon udara.

Imbauan yang sama disampaikan ke Camat hingga ke tingkat desa, para Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa.

"Kami minta ada sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya balon udara ini. Jika masih ada yang menerbangkan,  kami tindak tegas," tambah Kapolres.

Untuk mengantisipasi bahaya balon udara, PLN juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tulungagung.

Balon udara yang terbuat dari plastik dan diisi asap pembakaran ini berpotensi menyangkut di jaringan kabel listrik PLN.

Jika ini terjadi, maka aliran arus listrik berpotensi korsleting, memutus pasokan daya dan bisa memicu kerusakan alat.

"Jika sampai ada jaringan yang rusak, maka masyarakat yang mengalami kerugian," tegasnya.

Kapolres merinci, jika balon udara menyebabkan kebakaran, penerbang balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana,

Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved