Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Ancam Penerbang Balon Udara Dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP

Polres Tulungagung akan menjerat penerbang balon udara dengan UU penerbangan dan KUHP

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
ILUSTRASI BALON UDARA - video balon udara berisi petasan meledak hebat di Ponorogo dan menyebabkan 4 remaja terluka 

Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Balon udara ini biasa diterbangkan menjelang idul Fitri dan selama Idul Fitri. Kami akan tingkatkan pengawasan," tandasnya.

Balon udara dibuat dengan plastik yang dilekatkan dan dibentuk layaknya balon udara berpenumpang.

Untuk menerbangkannya, balon plastik ini diisi dengan asap hasil pembakaran.

Di mulut balon kemudian dibuatkan semacam obor kecil dengan bahan bakar minyak tanah atau solar, sehingga balon terus terbang selama obor menyala.

Namun saat api di obor ini mengecil, balon udara akan turun.

Belakangan berkembang, balon udara dilengkapi  untaian petasan dengan sumbu lambat.

Sampai di atas, untaian petasan ini meledak di udara, dan ada yang jatuh dan meledak di permukiman.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved