Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Ancam Penerbang Balon Udara Dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP
Polres Tulungagung akan menjerat penerbang balon udara dengan UU penerbangan dan KUHP
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Balon udara ini biasa diterbangkan menjelang idul Fitri dan selama Idul Fitri. Kami akan tingkatkan pengawasan," tandasnya.
Balon udara dibuat dengan plastik yang dilekatkan dan dibentuk layaknya balon udara berpenumpang.
Untuk menerbangkannya, balon plastik ini diisi dengan asap hasil pembakaran.
Di mulut balon kemudian dibuatkan semacam obor kecil dengan bahan bakar minyak tanah atau solar, sehingga balon terus terbang selama obor menyala.
Namun saat api di obor ini mengecil, balon udara akan turun.
Belakangan berkembang, balon udara dilengkapi untaian petasan dengan sumbu lambat.
Sampai di atas, untaian petasan ini meledak di udara, dan ada yang jatuh dan meledak di permukiman.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.