Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Ancam Penerbang Balon Udara Dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP
Polres Tulungagung akan menjerat penerbang balon udara dengan UU penerbangan dan KUHP
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akan menindak tegas siapapun yang menerbangkan balon udara selama Ramadan dan Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Kamis (20/3/2025) di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Kapolres memerintahkan semua Polsek jajaran gencar melakukan razia di wilayahnya.
"Balon udara sangat membahayakan penerbangan. Selain itu baon udara juga rawan memicu kebakaran" ujar Kapolres.
Jika masih ada yang nekat menerbangkan balon udara, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP.
Karena itu semua Kapolres diminta mengamankan wilayahnya masing-masing agar tidak ada yang menerbangkan balon udara.
Imbauan yang sama disampaikan ke Camat hingga ke tingkat desa, para Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa.
"Kami minta ada sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya balon udara ini. Jika masih ada yang menerbangkan, kami tindak tegas," tambah Kapolres.
Untuk mengantisipasi bahaya balon udara, PLN juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tulungagung.
Balon udara yang terbuat dari plastik dan diisi asap pembakaran ini berpotensi menyangkut di jaringan kabel listrik PLN.
Jika ini terjadi, maka aliran arus listrik berpotensi korsleting, memutus pasokan daya dan bisa memicu kerusakan alat.
"Jika sampai ada jaringan yang rusak, maka masyarakat yang mengalami kerugian," tegasnya.
Kapolres merinci, jika balon udara menyebabkan kebakaran, penerbang balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana,
Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Balon udara ini biasa diterbangkan menjelang idul Fitri dan selama Idul Fitri. Kami akan tingkatkan pengawasan," tandasnya.
Balon udara dibuat dengan plastik yang dilekatkan dan dibentuk layaknya balon udara berpenumpang.
Untuk menerbangkannya, balon plastik ini diisi dengan asap hasil pembakaran.
Di mulut balon kemudian dibuatkan semacam obor kecil dengan bahan bakar minyak tanah atau solar, sehingga balon terus terbang selama obor menyala.
Namun saat api di obor ini mengecil, balon udara akan turun.
Belakangan berkembang, balon udara dilengkapi untaian petasan dengan sumbu lambat.
Sampai di atas, untaian petasan ini meledak di udara, dan ada yang jatuh dan meledak di permukiman.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.