BPJS Kesehatan

Upaya BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tingkatkan Kualitas Layanan JKN

BPJS Kesehatan cabang Kediri berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi mutu layana.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Dok BPJS Tulungagung
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. 

Ia mengungkapkan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi FKTP terlebih dahulu. 

Bila sesuai indikasi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL. 

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan," urainya. 

Ia menyebut, ada 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan dan rumah sakit kelas D pratama. 

Ketentuan ini di antaranya mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Meski begitu, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP. 

"Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya. 

"Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Jika kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD," tambahnya. 

Kriteria gawat darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, serta memerlukan tindakan segera.

(DAnendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved