BPJS Kesehatan

Upaya BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tingkatkan Kualitas Layanan JKN

BPJS Kesehatan cabang Kediri berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi mutu layana.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Dok BPJS Tulungagung
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas dan memastikan layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sesuai ketentuan. 

Upaya tersebut dilakukan lewat transformasi mutu layanan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan melalui transformasi mutu layanan di fasilitas kesehatan, peserta akan mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah, dan setara.

Baca juga: Banyak Kepesertaan BPJS Kesehatan di Tulungagung Tidak Aktif dan Membebani Rumah Sakit

Namun, tak dipungkiri, agar ikhtiar itu berjalan efektif, pemahaman peserta JKN mengenai alur layanan kesehatan juga harus terbentuk. 

"Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama. melainkan seluruh pihak, tak terkecuali peserta JKN. Besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan," katanya, Jumat (14/3/2025). 

Dia menyatakan, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN fasilitas kesehatan. 

Terdapat tujuh poin isi janji layanan JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Lalu, enam poin isi janji layanan JKN pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Isi janji layanan JKN ini selaras dengan isi dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. 

Termasuk pula isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini. 

"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," ucapnya. 

Tutus merinci untuk FKTP, tujuh poin isi janji layanan JKN, yakni menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, serta memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Kemudian melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan melayani konsultasi online kepada peserta JKN

Sedangkan, untuk FKRTL enam poin isi janji layanan JKN, hampir serupa. Ditambah, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien, sesuai indikasi medis.

"Isi janji layanan JKN ini lah yang harus diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," paparnya. 

Ia mengungkapkan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi FKTP terlebih dahulu. 

Bila sesuai indikasi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL. 

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan," urainya. 

Ia menyebut, ada 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan dan rumah sakit kelas D pratama. 

Ketentuan ini di antaranya mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Meski begitu, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP. 

"Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya. 

"Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Jika kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD," tambahnya. 

Kriteria gawat darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, serta memerlukan tindakan segera.

(DAnendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved