BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kediri Fokus Pemerataan JKN, Dorong Lewat Puluhan Desa Pesiar
Sepanjang tahun 2024, layanan JKN semakin dekat dengan masyarakat melalui kanal digital, layanan langsung di lapangan, hingga kerja sama dengan faskes
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Sepanjang tahun 2024, layanan JKN semakin dekat dengan masyarakat melalui kanal digital, layanan langsung di lapangan, hingga kerja sama dengan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau setara dengan 98,45 persen dari total populasi.
Baca juga: BPJS SATU Bantu Sri Atasi Kesulitan Administrasi Kesehatan setelah Melahirkan di Kota Kediri
"Capaian ini juga didukung dengan keberhasilan 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC)," jelas Ghufron dalam kegiatan Public Expose, Senin (14/7/2025).
Untuk menjangkau masyarakat di pelosok, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi dengan mencatatkan 940.158 transaksi layanan.
Selain itu, layanan satu atap juga tersedia di 227 Mal Pelayanan Publik yang telah memberikan 379.921 transaksi layanan hingga 2024.
"Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam memperluas jangkauan layanan. Kami ingin memastikan bahwa peserta JKN, di mana pun mereka berada, bisa mendapatkan hak mereka secara adil dan mudah," tegas Ghufron.
Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan signifikan, naik 28 persen dalam satu dekade terakhir, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra meningkat 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.
Di wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan memadai, BPJS Kesehatan menerapkan berbagai strategi seperti menggandeng rumah sakit apung, mengirimkan tenaga medis, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan berstandar khusus di daerah seperti Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur.
"Digitalisasi juga terus kami dorong. Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, layanan VIKA, hingga BPJS Kesehatan Online melalui Zoom adalah bagian dari upaya kami menghadirkan layanan yang lebih praktis," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, lebih dari 17,2 juta peserta telah memanfaatkan layanan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN di 21.929 FKTP.
Tidak hanya itu, peserta kini juga bisa mengakses antrean online, memperpanjang rujukan Program Rujuk Balik (PRB), serta menebus resep obat dengan lebih mudah. Fitur transparansi seperti jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur turut ditampilkan untuk menjamin kepastian layanan.
"BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi. Enam poin Janji Layanan JKN, termasuk cukup menggunakan KTP/NIK tanpa fotokopi dan tanpa iur biaya, menjadi prinsip kami dalam memberikan layanan terbaik," kata Ghufron.
Kinerja keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2024 juga mencatat hasil positif. Dana Jaminan Sosial (DJS) memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) selama 11 tahun berturut-turut. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun, dan hasil investasi menembus Rp5.395,6 triliun.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut capaian kinerja 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Awas, Banyak Hoaks dan Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Prolanis, Solusi Komprehensif BPJS Kesehatan untuk Pengelolaan Penyakit Kronis |
![]() |
---|
Dinkes Tulungagung Siagakan 32 Puskesmas dan 12 Rumah Sakit Selama Libur Lebaran |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran |
![]() |
---|
Upaya BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tingkatkan Kualitas Layanan JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.