BPJS Kesehatan

Upaya BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tingkatkan Kualitas Layanan JKN

BPJS Kesehatan cabang Kediri berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi mutu layana.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Dok BPJS Tulungagung
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas dan memastikan layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sesuai ketentuan. 

Upaya tersebut dilakukan lewat transformasi mutu layanan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan melalui transformasi mutu layanan di fasilitas kesehatan, peserta akan mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah, dan setara.

Baca juga: Banyak Kepesertaan BPJS Kesehatan di Tulungagung Tidak Aktif dan Membebani Rumah Sakit

Namun, tak dipungkiri, agar ikhtiar itu berjalan efektif, pemahaman peserta JKN mengenai alur layanan kesehatan juga harus terbentuk. 

"Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama. melainkan seluruh pihak, tak terkecuali peserta JKN. Besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan," katanya, Jumat (14/3/2025). 

Dia menyatakan, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN fasilitas kesehatan. 

Terdapat tujuh poin isi janji layanan JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Lalu, enam poin isi janji layanan JKN pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Isi janji layanan JKN ini selaras dengan isi dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. 

Termasuk pula isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini. 

"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," ucapnya. 

Tutus merinci untuk FKTP, tujuh poin isi janji layanan JKN, yakni menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, serta memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Kemudian melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan melayani konsultasi online kepada peserta JKN

Sedangkan, untuk FKRTL enam poin isi janji layanan JKN, hampir serupa. Ditambah, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien, sesuai indikasi medis.

"Isi janji layanan JKN ini lah yang harus diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," paparnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved