BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan 

Blitar-BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok.bpjs kesehatan cabang kediri
KARTU INDONESIA SEHAT: Peserta JKN menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri beberapa waktu lalu. BPJS Kesehatan pastikan layanan ke peserta JKN sudah sesuai ketentuan.  

"Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD," tuturnya. 

Maka itu, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. 

Ada 7 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Isi janji layanan JKN selaras dengan isi dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.

"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," ujarnya. 

Untuk FKTP, kata Tutus, 7 poin isi janji layanan JKN, antara lain, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan. 

Lalu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. 

Sedang untuk FKRTL, 6 poin isi janji layanan JKN, yaitu, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Kemudian, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Isi janji layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved