BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan
Blitar-BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan memastikan layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, sejak diluncurkan pada 2014, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Sehingga perlu adanya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan untuk peserta JKN.
"Demi terselenggaranya program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan, perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN," kata Tutus lewat rilis yang dikirim ke Tribunmataraman.com, Senin (10/2/2025).
Tutus menjelaskan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis," ujarnya.
Tutus menjelaskan, ada 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.
Namun, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.
"Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dikatakannya, kriteria gawat darurat ini sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, bahwa kriteria gawat darurat meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.
"Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD," tuturnya.
Maka itu, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan.
Ada 7 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Isi janji layanan JKN selaras dengan isi dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.
"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," ujarnya.
Untuk FKTP, kata Tutus, 7 poin isi janji layanan JKN, antara lain, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.
Lalu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedang untuk FKRTL, 6 poin isi janji layanan JKN, yaitu, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Kemudian, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
"Isi janji layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
BPJS Kesehatan Kediri Fokus Pemerataan JKN, Dorong Lewat Puluhan Desa Pesiar |
![]() |
---|
Awas, Banyak Hoaks dan Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Prolanis, Solusi Komprehensif BPJS Kesehatan untuk Pengelolaan Penyakit Kronis |
![]() |
---|
Dinkes Tulungagung Siagakan 32 Puskesmas dan 12 Rumah Sakit Selama Libur Lebaran |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.