Berita Terbaru Kota Blitar

Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025, 12 Tersangka Ditangkap

Polres Blitar Kota Tangkap 12 Tersangka Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru Pada Tahun 2025

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi/Tribun Mataraman
TERSANGKA KEJAHATAN: Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru di Polres Blitar Kota, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025. 
  • Kasusnya meliputi pencurian biasa, curat, curanmor, dan satu penganiayaan bersenjata tajam. 
  • Berbagai barang bukti diamankan, termasuk sepeda motor, handphone, uang tunai, dan parang. Operasi yang digelar 22 Oktober–2 November ini bertujuan menjaga keamanan dan menekan kejahatan jalanan.

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka ditangkap.

"Kami mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Jumat (14/11/2025).

Sebelas kasus tersebut terdiri dari lima kasus pencurian biasa dengan lima tersangka, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan dua tersangka, empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan empat tersangka, dan satu kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan satu tersangka.

Dalam kasus pencurian biasa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu handphone, uang tunai Rp100.000, serta satu ekor ayam jantan.

Baca juga: Sapi Simental Terperosok ke Septic Tank di Kediri, Damkar Evakuasi Selama Tiga Jam

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang disita berupa satu unit mesin pompa air.

Sementara dalam kasus curanmor, polisi menyita tiga unit sepeda motor, dua kunci kendaraan, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pada kasus penganiayaan, barang bukti yang diamankan yaitu sebilah parang dan satu unit handphone.

Subiyantana menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2025 digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka kejahatan seperti pencurian, kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

"Operasi Sikat Semeru ini untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved