BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan 

Blitar-BPJS Kesehatan Pastikan Layanan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok.bpjs kesehatan cabang kediri
KARTU INDONESIA SEHAT: Peserta JKN menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri beberapa waktu lalu. BPJS Kesehatan pastikan layanan ke peserta JKN sudah sesuai ketentuan.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada peserta JKN.

BPJS Kesehatan memastikan layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, sejak diluncurkan pada 2014, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. 

Sehingga perlu adanya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan untuk peserta JKN.

"Demi terselenggaranya program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan, perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN," kata Tutus lewat rilis yang dikirim ke Tribunmataraman.com, Senin (10/2/2025).

Tutus menjelaskan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis," ujarnya. 

Tutus menjelaskan, ada 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.

Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. 

Namun, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.

"Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. 

Dikatakannya, kriteria gawat darurat ini sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, bahwa kriteria gawat darurat meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved