Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ngamuk Ditagih Utang Hingga Bawa Arit, Pria Panggung Kalak Tulungagung Ditangkap Polsek Pucanglaban

Seorang pria ditangkap polisi dari Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung karena mengamu membawa celurit saat ditagih hutang

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Humas Polsek Pucanglaban
JADI TERSANGKA - S (40) ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Pucanglaban setelah mengancam dengan senjata tajam, dan merusak pintu rumah IP (36), warga Desa Manding, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Tindakan pidana ini dilakukan S dalam kondisi mabuk, pada Minggu (12/1/2025) silam. (HUMAS POLSEK PUCANGLABAN) 

Namun arit di tangan S mengenai pintu dan menyebabkan kerusakan kecil.

“Setelah kejadian itu, IP melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” papar Nanang.

Setelah cukup alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Penyidik dengan menggunakan pasal subsider, yaitu pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (David Yohanes)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved