Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Ngamuk Ditagih Utang Hingga Bawa Arit, Pria Panggung Kalak Tulungagung Ditangkap Polsek Pucanglaban
Seorang pria ditangkap polisi dari Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung karena mengamu membawa celurit saat ditagih hutang
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM |TULUNGAGUNG - Polisi dari Polsek Pucanglaban akhirnya menangkap S (40), warga Dusun Dlodo Desa Panggung Kalak, Kecamatan Pucanglaban dan menetapkannya sebagai tersangka.
S sebelumnya melakukan pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis arit.
Dengan arit itu pula S merusak pintu rumah milik salah satu warga Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban.
“S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga menyita sebuah arit,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Kamis (30/1/2025).
Lanjut Nanang, tindak pidana yang dilakukan S terjadi pada Minggu (12/1/2025) sore di Desa Manding.
Baca juga: Anak yang Penggal Leher Ayah di Jember Dikenal Baik dan Suka Bantu Orang Tua
Saat itu S dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol mendatang rumah pelapor, IP (36).
Antara S dan IP sudah saling kenal dan sempat terjadi percakapan di antara mereka.
S sempat bertanya apakah batang pohon kelapa miliknya jadi dipotong oleh IP.
“S niatnya menjual glugu (pohon kelapa) kepada pelapor. Pelapor saat itu akan memotong glugu milik S jika mesin gergajinya sudah diperbaiki,” sambung Nanang.
Saat itu istri IP ikut nimbrung dan menanyakan tanggungan uang (utang) S.
Ditanya soal utang, S naik marah dan mengancam akan melukai pelapor menggunakan senjata tajam.
S kemudian bergegas ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah arit.
“S datang kembali sambil membawa arit untuk mengancam pelapor. Dia mengacung-acungkan benda tajam itu,” tutur Nanang.
Ternyata S bukan sekedar mengancam, dia benar-benar menyerang IP dengan sabit di tangannya.
Saat dia mengayunkan sabit, dengan sigap IP menangkis tangan S hingga serangan itu meleset.
Namun arit di tangan S mengenai pintu dan menyebabkan kerusakan kecil.
“Setelah kejadian itu, IP melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” papar Nanang.
Setelah cukup alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Penyidik dengan menggunakan pasal subsider, yaitu pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (David Yohanes)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.