Pilkada Tulungagung 2024

KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan

Dalam sidang lanjutan perkara PHPU Bupati Tulungagung, KPU menyatakan MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Mardinoto

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Prinsipal Termohon, Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo membacakan pembelaan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. 

Faktanya jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung adalah  1,135,572 jiwa, sementara selisih suara Paslon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin dan Paslon 03 adalah  97.775 suara atau 16,14 persen.

Dengan 587.249 suara sah, maka ambang batas yang diperbolehkan mengajukan gugatan adalah  2.936 suara.

KPU Tulungagung juga menilai permohonan Paslon 01 kabur.

Sebagai contoh dalil keterlibatan 180 kepala desa, namun tidak disebutkan siapa yang melakukan, dimana, dan menguntungkan siapa, serta apakah menguntungkan suara Paslon.

Demikian juga dalil adanya politik uang, namun tidak dapat membuktikan siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, dan untuk memilih Paslon berapa.

 
(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved