Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Modus Over Kredit, Warga Ketanon Tulungagung Ini Bawa Kabur Sepeda Motor

Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pemuda asal Desa Ketanon, Kecamatan Boyolangu karena dugaan penggelapan sepeda motor

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
DITETAPKAN TERSANGKA - YP (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dengan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat. Modusnya, YP over kredit sepeda motor yang ditawarkan, namun saat transaksi sepeda motor dibawa kabur tanpa membayar 

Ringkasan Berita:
  • Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pemuda asal Desa Ketanon, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung karena dugaan penggelapan sepeda motor
  • Modusnya, YP pura-pura menerima over kredit sepeda motor dan membawanya kabur

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap YP (23), pemuda asal Desa Ketanon, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung karena dugaan penggelapan sepeda motor.

Modusnya, YP pura-pura menerima over kredit sepeda motor dan membawanya kabur.

Korbannya adalah Eko Puji, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu yang kehilangan sepeda motor Honda Beat.

“YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.

Dugaan penggelapan ini bermula saat korban membuat iklan di Facebook, over kredit sepeda motor Honda Beat miliknya.

YP yang membaca iklan itu kemudian menghubungi korban pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada korban, YP mengaku berminat pada tawaran over kredit sepeda motor matic keluaran September 2024 ini.

“Dari Facebook, tersangka dan korban bertukar nomor kemudian berkomunikasi lewat Whatsapp,” sambung Nanang.

Dari tawar menawar lewat Whatsapp disetujui, biaya over kredit ini Rp 7,7 juta.

YP meminta korban mengantarkan sepeda motor warna merah hitam ini ke rumahnya, di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Seperti kesepakatan, korban datang ke rumah YP pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB bersama seorang temannya.

“Transaksi langsung dilakukan di rumah tersangka. Saat itu Tersangka mengaku akan mengambil uang di ATM,” ungkap Nanang.

YP meminjam sepeda motor Honda Beat itu kepada tersangka, untuk mengambil uang pembayaran di ATM.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK

Tanpa curiga, Eko menyerahkan sepeda motornya untuk dipakai YP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved