Pilkada Tulungagung 2024

KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan

Dalam sidang lanjutan perkara PHPU Bupati Tulungagung, KPU menyatakan MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Mardinoto

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Prinsipal Termohon, Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo membacakan pembelaan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Tulungagung, Jumat (17/1/2025).

Perkara dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Sidang digelar untuk mendengarkan jawaban termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

Baca juga: Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades

Prinsipal Termohon, Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo, memaparkan sejumlah jawaban terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

KPU Tulungagung menilai, MK tidak punya kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini.

Alasannya pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Tulungagung.

Permohonan pemohon hanya berdasar dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada, sehingga bertentangan dengan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.

Dalam peraturan itu menjelaskan posita dan petitum harus menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan pemohon, dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

KPU juga menilai tenggat waktu pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang diatur.

Dasarnya penetapan suara diumumkan pada Kamis (5/12/2024) pukul 1859 WIB.

Sementara permohonan Paslon dengan akronim Mardinoto  diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 00.45 WIB, dan mengajukan perbaikan pada Kamis (12/12/2024) pukul 10.50 WIB.

“Sehingga dengan demikian termohon menyimpulkan permohonan ini telah lewat waktu,” ujar Anjar menyampaikan jawabannya.

KPU Tulungagung juga menilai, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Hal ini disebabkan selisih suara untuk mengajukan permohonan melebihi ambang batas.

Mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 158, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah.

Faktanya jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung adalah  1,135,572 jiwa, sementara selisih suara Paslon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin dan Paslon 03 adalah  97.775 suara atau 16,14 persen.

Dengan 587.249 suara sah, maka ambang batas yang diperbolehkan mengajukan gugatan adalah  2.936 suara.

KPU Tulungagung juga menilai permohonan Paslon 01 kabur.

Sebagai contoh dalil keterlibatan 180 kepala desa, namun tidak disebutkan siapa yang melakukan, dimana, dan menguntungkan siapa, serta apakah menguntungkan suara Paslon.

Demikian juga dalil adanya politik uang, namun tidak dapat membuktikan siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, dan untuk memilih Paslon berapa.

 
(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved