Pilkada Tulungagung 2024
Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024 Akan Digelar di MK 8 Januari 2025
MK akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung pada 8 Januari 2025 mendatang
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung pada Rabu (8/1/2025).
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum penggugat, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, Hery Widodo SH.
Hery menerima surat panggilan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dari Panitera MK atas perintah hakim konstitusi.
Baca juga: Paslon Maryoto-Didik Pertimbangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung ke MK
Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti sebagai pemohon, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sebagai termohon.
Sidang pertama ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK 1 Lantai 4 pukul 08.00 WIB.
Namun karena keterbatasan ruang sidang, para pihak dapat mengikuti sidang secara daring (online).
Jika menghadiri sidang secara langsung, MK membatasi para pihak hanya diwakili 2 kuasa hukum atau prinsipal.
“Kami memilih hadir langsung ke MK, karena sekalian kami akan serahkan bukti tambahan,” ujar Hery Widodo, saat dihubungi Selasa (7/1/2025) sore.
Hery mengaku hadir bersama seorang stafnya mewakili pemohon.
Menurutnya, sebelum sidang akan dilakukan perbaikan dan penambahan bukti lalu disahkan, setelah akan dibacakan gugatan.
Sekurangnya akan butuh tiga kali sidang sampai pada putusan dismissal.
Putusan dismissal untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.
“Jika dinyatakan diterima, maka butuh 4 kali sidang lagi sampai pada putusan. Jadwal sidang sepertinya diagendakan setiap minggu,” sambung Hery.
Lanjutnya, tambahan bukti yang disampaikan akan memperkuat dalil gugatan.
Paslon 03 mendalilkan ada pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tulungagung.
Pilkada Tulungagung 2024
Mahkamah Konstitusi
gugatan hasil Pilkada Tulugnagung 2024
tribunmataraman.com
Kabupaten Tulungagung
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.