Pilkada Tulungagung 2024

Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024 Akan Digelar di MK 8 Januari 2025

MK akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung pada 8 Januari 2025 mendatang

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kuasa hukum Paslon 03 Pilkada Tulungagung, Hery Widodo saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tulungagung di Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) lalu. 

“Ada pelanggaran TSM, seperti keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan keterlibatan perangkat desa. Itu yang kami perkuat,” pungkas Hery.

Sementara Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.

Pemilihan kuasa hukum ini dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dengan memilih pengacara yang punya pengalaman sidang di MK.

Pada sidang pendahuluan ini, KPU Tulungagung sebagai pemohon akan mendengarkan gugatan yang diajukan pemohon.

“Jadi besok yang masuk ruang sidang ada satu kuasa hukum dan satu komisioner Divisi Hukum, ibu Susanah,” ungkap Lutfi.

Burhan mengaku sudah mempersiapkan data-data dan informasi terkait materi gugatan Paslon 03.

Selain itu KPU Tulungagung juga mempersiapkan data terkait gugatan yang ditujukan ke KPU Jawa Timur.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved