Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Kiai dan Anaknya yang Cabuli Santriwati di Kecamatan Karangan Trenggalek Dituntut 10 dan 11 Tahun
Kiai dan anaknya di Trenggalek yang jadi terdakwa kekerasan seksula terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, dituntut 10 dan 11 tahun penjara
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Masduki, seorang kiai di Kabupaten Trenggalek yang bersama anak lelakinya, Faisol (37), menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan karangan, Kabupaten Trenggalek, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan 11 tahun penjara
Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (5/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan JPU kepada Faiso lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.
Selama tahapan persidangan, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.
"Untuk petunjuk tuntutan kami mintakan pendapat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena terdakwa adalah tokoh agama lalu (kasus ini) juga menarik perhatian masyarakat," kata Yan, Kamis (5/9/2024).
Yan menegaskan, Kejaksaan Negeri Trenggalek hanya menerima hasil penyusunan tuntutan dari Kejati Jawa Timur.
Termasuk tuntutan terdakwa Faisol yang lebih tinggi dibandingkan terdakwa Masduki sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim.
Lebih lanjut, Kejari Trenggalek juga tengah menunggu tahap dua dari penyidik Polres Trenggalek dengan kasus dan tersangka yang sama.
"Kami menerima dari penyidik Polres Trenggalek itu ada 6 SPDP, untuk yang saat ini bergulir di persidangan itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang pertama," terang Yan.
"Sedangkan untuk SPDP kedua sampai dengan keenam itu kemarin masih P18, P19 (Hasil penyelidikan belum lengkap, Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pencabulan santriwati di trenggalek
Kecamatan Karangan
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Kejari Trenggalek
PN Trenggalek
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.