Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap Kakek Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dan Sempat Buron 2 Tahun

Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Sudah Menjadi Buronan 2 Tahun

Penulis: Alwan Zaydan | Editor: eben haezer
kuswanto Ferdian
Maad (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan sewaktu konferensi pers di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (14/5/2024). 

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak.

Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

"Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Kuswanto Ferdian/Tribunmataraman.com)

Editor : Alwan Zaydan (MG2)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved