Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap Kakek Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dan Sempat Buron 2 Tahun
Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Sudah Menjadi Buronan 2 Tahun
Penulis: Alwan Zaydan | Editor: eben haezer
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak.
Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.
"Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku," ungkapnya.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Kuswanto Ferdian/Tribunmataraman.com)
Editor : Alwan Zaydan (MG2)
Rumah Kiai Abusiri di Tlanakan Pamekasan Madura Ludes Terbakar, Bupati dan Wakil Bupati Turun Tangan |
![]() |
---|
Latihan Panjat Tebing, Mahasiswa IAIN Madura Pamekasan Tewas Setelah Jatuh Dari Ketinggihan 18 Meter |
![]() |
---|
Pesta Kembang Api di Pamekasan Madura Tewaskan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Anak Meningkat di Pamekasan, Penggunaan Gadget Menjadi Alasan |
![]() |
---|
Kapolres Pamekasan Pimpin Upacara Sertijab 6 Pejabat Utama, Ada Beberapa Pejabat yang Dimutasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.