Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap Kakek Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dan Sempat Buron 2 Tahun

Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Sudah Menjadi Buronan 2 Tahun

Penulis: Alwan Zaydan | Editor: eben haezer
kuswanto Ferdian
Maad (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan sewaktu konferensi pers di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM|SAMPANG - Polres Pamekasan berhasil menangkap M (74) warga kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/5/2024) kemarin.

M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan.

M ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena melecehkan anak di bawah umur.

Korban berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.

Sebelumnya M sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

"Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka," kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka sudah melecehkan dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban dilecehkan di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

Dari akibat dari perlecehan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

"Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu - 200 ribu kepada korban setiap melakukan pelecehan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga," ujarnya.

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak.

Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

"Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Kuswanto Ferdian/Tribunmataraman.com)

Editor : Alwan Zaydan (MG2)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved