Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Fakta Baru Kasus Kiai di Trenggalek Cabuli 6 Santriwati, Modus Oleskan Lotion Anti-Nyamuk

Fakta baru dalam kasus pencabulan santriwati oleh kiai di Trenggalek muncul. Terungkap, pelaku pakai lotion antinyamuk untuk modus

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Cabuli 6 Santriwati, Seorang Kiai M (72) dan Anaknya F (37) Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek melimpahkan kasus pencabulan santri oleh kiai dan anaknya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan saat ini penyidik Satreskrim tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Kejari.

Selama penyidikan dan pemeriksaan M (72) yang merupakan pengasuh pondok pesantren dan juga anaknya F (37) sejumlah fakta baru terungkap.

Gathut menjelaskan, dari 12 laporan terkait kasus pencabulan yang diterima Polres Trenggalek, hanya ada enam korban, bukan 12 korban sesuai jumlah laporan.

Keenam santri juga masih di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. 

"Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun," kata Gathut, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Gathut juga menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun, mulai tahun 2020 hingga 2024.

Sementara modusnya, M meminta korban untuk membersihkan kamar pribadi miliknya, lalu di kamar tersebut sang kiai melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya.

Sedangkan modus yang dilakukan F, adalah dengan memanggil korban yang mendapatkan giliran piket malam menjaga di depan teras rumah M.

Korban lalu diajak masuk ke rumah dengan alasan akan diberi lotion anti nyamuk. Di ruang tamu rumah tersebut lah F melakukan pencabulan terhadap santriwati .

Atas aksi bejat yang dilakukan bapak dan anak tersebut, keduanya terancam terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain itu, keduanya juga terancam terjerat Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan serta 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved