Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Ketua Komisi Fatma MUI Trenggalek Minta Ponpes Tempat Pencabulan 12 Santriwati Ditutup
Ketua Komisi Fatwa MUI Trenggalek, KH Zahro Wardi mendesak agar Ponpes yang jadi lokasi kekerasan seksual pada belasan santriwati ditutup
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kekerasan seksual terhadap 12 santriwati yang dilakukan pemilik pondok pesantren dan putranya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dikecam sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek, KH Zahro Wardi yang menilai apa yang telah dilakukan M (72) dan F (37) adalah perbuatan zalim tingkat tinggi.
Menurut Gus Zahro, selain kedua pelaku harus dihukum, pondok pesantren tersebut hendaknya juga ditutup.
Baca juga: Alasan Kemenag Trenggalek Belum Cabut Izin Ponpes Lokasi Pencabulan Belasan Santriwati di Karangan
"Kasus yang ada di pesantren yang melibatkan pengasuh atau pelecehan yang melibatkan pengasuh ini tidak cukup hanya oknum yang salah dihukum tapi pesantrennya juga mendapat hukuman yaitu ditutup," kata Gus Zahro, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Wakil Rais Syuriah PCNU Trenggalek tersebut, hukuman berat dan tegas harus diberlakukan untuk membuat efek jera dan sebagai peringatan bagi pondok pesantren lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
"Pengasuh ini adalah ujung tombak dari lembaga dan yayasan. Ia lebih berkuasa dari semua pengurus, dan ditaati apapun perintahnya oleh semua yang ada di situ," lanjut Dewan Pengasuh Ponpes Darussalam, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan itu.
Tindakan tegas ini menurut Gus Zahro merupakan salah satu cara mengembalikan marwah pondok pesantren dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menitipkan anaknya menuntut ilmu di pondok pesantren.
Jika didiamkan, Gus Zahro khawatir masyarakat berpikir perbuatan tersebut sudah biasa dilakukan di pondok pesantren, sehingga tingkat kepercayaan terhadap pondok pesantren menurun.
"Selain itu, fiqihnya jelas, orang yang melakukan kesalahan antara orang alim dan orang jahil berbeda, dosanya lebih tinggi orang alim karena dia tahu hukumnya," tambah Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Di sisi lain, jauh-jauh hari antara ulama pengasuh pondok pesantren lain juga telah sepakat tidak akan membela pengasuh yang berbuat kasus serupa dan sepenuhnya akan membela korban terlebih lagi korban tersebut adalah santri.
"Walaupun tersangka ini teman saya juga penegakkan hukum harus dilakukan, dan kita bela santrinya jangan sampai membela pelaku," ucap Gus Zahro.
Ia juga mengecam jika ada intervensi kepada penegak hukum untuk meloloskan atau meringankan hukuman yang seharusnya diterima oleh kedua pelaku.
"Karena ini perbuatan zalim level tinggi karena dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren, bukan orang biasa," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.