Berita Terbaru Kabupaten Malang

Jual Beras Bulog yang Dikemas Ulang di Kemasan Beras Premium, Emak-emak di Malang Ditangkap Polisi

Emak-emak di Kabupaten malang ditangkap polisi karena mengemas ulang beras Bulog ke dalam kemasan beras premium, lalu menjualnya dengan harga mahal

Editor: eben haezer
Purwanto
Tersangka EH (37) menunjukkan cara pengemasan beras Bulog menjadi beras premium saat ungkap kasus pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (18/3/2024). 

Sementara itu dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 89 karung beras Bulog kemasan merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, 320 buah karung kemasan kosong, satu buah alat pres listrik, timbangan digital, alat jahit karung, dan beberap barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enik disangkakan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lalu Pasal 144 UU RI No. 18 ahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved