Berita Terbaru Kabupaten Malang
Jual Beras Bulog yang Dikemas Ulang di Kemasan Beras Premium, Emak-emak di Malang Ditangkap Polisi
Emak-emak di Kabupaten malang ditangkap polisi karena mengemas ulang beras Bulog ke dalam kemasan beras premium, lalu menjualnya dengan harga mahal
Sementara itu dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, 89 karung beras Bulog kemasan merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, 320 buah karung kemasan kosong, satu buah alat pres listrik, timbangan digital, alat jahit karung, dan beberap barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enik disangkakan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lalu Pasal 144 UU RI No. 18 ahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Gawat! Terlilit Utang Pinjol, Pemuda di Malang Curi XPander Tetangga |
![]() |
---|
Pencuri Motor Tewas Dihakimi Warga di Wringinsongo Tumpang Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Terjun ke Sungai di Ngantang Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Lansia Dari Simokerto Surabaya Tewas Diserempet Truk di Kromengan Malang |
![]() |
---|
Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kopi Cetol di Gondanglegi Malang Digrebek Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.