Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Polisi Menahan Kiai dan Putranya yang Diduga Mencabuli Belasan Santriwati di Trenggalek

Polres Trenggalek menahan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72) dan anaknya, F (37) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati

Editor: eben haezer
Sofyan Arif Candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72) beserta putranya, F (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Trenggalek Trauma, Minta Pindah Sekolah

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus ini terungkap, bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved