Berita Terbaru Kabupaten kediri

Daftar Lokasi yang Dilarang Jadi Tempat Pemasangan Baliho Politik

Berikut daftar tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat pemasangan baliho politik. Bawaslu akan menertibkan bila dilanggar

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri membongkar baliho-baliho politik yang dinilai melanggar aturan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah baliho dan spanduk politik ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri karena menyalahi aturan.

Puluhan baliho dan spanduk tersebut dianggap melanggar aturan lokasi pemasangan yang seharusnya tak boleh dipasang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri mengatakan pihaknya akan menindak tegas pemasangan baliho-baliho maupun spanduk partai politik (Parpol) yang masih 'nakal'.

Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri Bongkar Baliho-baliho Kampanye yang Melanggar Aturan

"Sesuai peraturan daerah ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang baliho maupun alat peraga kampanye (APK) nantinya. Jika ada yang melanggar, kami tindak tegas," kata Saifudin, Jumat (24/11/2023).

Saifudin menuturkan, beberapa baliho dan alat peraga sosialisasi (APS) sudah banyak yang ditertibkan. Pihaknya juga memberikan saran perbaikan supaya tak mengulangi lagi.

"Kami beri saran perbaikan ke Parpol atau istilahnya peringatan serta edukasi terkait pemasangan APS dan APK nanti saat sudah diperbolehkan," terangnya.

Saifudin pun menyebutkan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi baliho dan APK. Salah satunya adalah jalan protokol.

Pemasangan baliho di jalan protokol dikhawatirkan akan menggangu pengguna jalan. Selain itu pemasangan baliho di dekat traffic light yang berpotensi menutupi pandangan juga dilarang.

"Jalan protokol itu tidak boleh. Di traffic light potensi menutupi lampunya, itu juga dilarang. Saya harap ini bisa diperhatikan," jelasnya.

Tak hanya itu, baliho juga tak boleh dipasang di pohon. Sebab menurutnya masih banyak ditemui baliho maupun spanduk yang cara pasangnya dengan dipaku ke pohon.

"Pasang APK di depan kantor instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, tempat ibadah atau depan rumah warga tanpa izin juga tidak boleh. Kami akan tindak tegas kalau melanggar," paparnya.

Meski begitu Saifudin mengaku masih belum ada sanksi secara nyata bagi pelaku pelanggar. Sebab pelanggaran administratif seperti ini menurutnya bisa ditangani dengan upaya preventif.

"Tapi memang kami akan tindak tegas dengan eksekusi baliho atau spanduk atau APS dan APK apapun yang dianggap melanggar. Langsung kami copot," bebernya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved