Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Bakal Perketat Aturan Peredaran Miras Usai Kasus Oplosan Maut

Pemerintah Kabupaten Kediri akan memperketat pengawasan sekaligus mengevaluasi regulasi terkait peredaran minuman keras

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono saat dikonfirmasi terkait regulasi peredaran miras di Kediri, Senin (4/8/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akan memperketat pengawasan sekaligus mengevaluasi regulasi terkait peredaran minuman keras (miras).

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi akibat miras oplosan yang belakangan menimbulkan korban jiwa. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia miras, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif internal. 

"Kami rutin mengadakan razia. Dari Januari hingga Juli 2025, sudah 13 kali razia kami lakukan, dan berhasil menjaring 18 tersangka. Semua sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui proses tipiring (tindak pidana ringan), dan seluruhnya divonis inkrah," kata Kaleb saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025) sore pukul 16.30 WIB. 

Kaleb mengungkapkan bahwa vonis terberat dijatuhkan pada tiga pelaku yang disidangkan Jumat lalu, yakni hukuman 4 bulan kurungan dengan 2 bulan masa percobaan.

Baca juga: Drama Final Walikota Cup, SMPN 2 KediriTumbangkan SMPN 3 Lewat Skor Tipis 1-0

Menurutnya, vonis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus peredaran miras ilegal.

Menanggapi insiden yang menyebabkan korban jiwa akibat indikasi miras oplosan dalam sepekan terakhir, Satpol PP akan meningkatkan intensitas razia, khususnya di tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, hingga angkringan yang diduga menjadi titik peredaran miras.

Operasi gabungan juga akan melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri (BNNK) jika dibutuhkan.

"Selain merazia, kami juga melakukan edukasi kepada penjual dan pembeli. Kami temukan bahwa miras oplosan ini sering kali berbentuk arak Jawa yang dicampur dengan suplemen, bahkan pasta dan krim anti nyamuk. Ini sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang bukan untuk dikonsumsi," tegas Kaleb.

Dari hasil razia, Kaleb menyebutkan bahwa konsumen miras di Kabupaten Kediri sangat bervariasi, namun mayoritas adalah generasi muda. 

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong edukasi masif kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam bahaya miras, terutama jenis oplosan yang tidak jelas asal usulnya.

Sementara itu, Kaleb menekankan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan evaluasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dalam hal perizinan.

"Perda ini harus kita perketat implementasinya. Penjualan tidak bisa sembarangan. Harus jelas jenisnya, siapa konsumennya, dan dimana lokasinya. Kalau tidak sesuai, akan kami tindak tegas," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Kediri juga rutin melakukan pengecekan izin pada tempat hiburan malam, mengingat sebagian besar peredaran miras ditemukan di lokasi-lokasi tersebut. Razia juga digencarkan secara berkala dan menyasar titik-titik rawan.

"Kami tidak bisa serta-merta menghapus seluruh peredaran miras di wilayah seluas Kabupaten Kediri, tapi setidaknya bisa kami tekan. Upaya kami adalah terus bergerak, baik dari sisi penindakan, edukasi, maupun pengawasan," pungkas Kaleb.

 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved