Pilkada Lamongan 2024

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih Diundur, Tunggu MK Selesaikan PHPKada

Jadwal Pelantikan bupati dan wakil bupati Lamongan Terpilih akan diundur Maret 2024. KPU Masih menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan

Editor: eben haezer
surya.co.id/hanif manshuri
Kantor KPU Lamongan Jalan Basuki Rahmat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LAMONGAN - Pelantikan bupati dan wakil bupati Lamongan Terpilih akan diundur. 

Pelantikan semula direncanakan akan berlangsung Februari 2025, namun diundur menjadi Maret 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. 

"Penyesuaian jadwal penanganan PHPKada oleh MK," kata Mahrus Ali, Jumat (3/1/2025).

Pihaknya tetap harus mengikuti jadwal dari pusat. Sebagai penyelenggara pemilu, apa yang sudah diputuskan oleh pusat, yang di daerah hanya bisa menerima.

Termasuk pengunduran waktu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. 

KPU RI belum memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Kalau pelantikan kepala daerah secara prosedur menunggu penetapan dari KPU penetapan pemenang. Penetapan pemenang menunggu keputusan MK (Mahkamah Konsitusi), karena juga ada gugatan yang diajukan oleh paslon 01.

Pada saat ini Lamongan dapat gugatan di MK. Pihaknya , menunggu apakah gugatan itu diterima oleh MK atau tidak,” katanya.

Menurutnya, jika  gugatan tidak diterima oleh MK. Maka MK akan menyurati KPU RI bahwa gugatan paslon 01 ini tidak masuk. Kabupaten Lamongan yang tidak masuk dalam gugatan maka kemudian itu diinformasikan oleh KPU RI. KPU Kabupaten bahwa Lamongan tidak masuk dalam sengketa.

Mahrus menyebutkan, urusan pelantikan sebetulnya sudah menjadi ranah pemerintah. Bukan merupakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.

"Jadi wilayah pelantikan memang sudah menjadi wilayah pemerintah," ujar Mahrus.

Potensi mundurnya pelantikan kepala daerah sebelumnya telah bergulir dan sempat dijelaskan oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya sudah ada keputusan kalau pelantikan diundur sampai bulan Maret.

Dikatakan,  sesuai dengan jadwal penanganan sengketa PHPKada yang dibuat oleh MK, tanggal 3 hingga 6 Januari ini adalah jadwal penyampaian salinan permohonan ke KPU/Bawaslu.

 "Sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon," katanya.

Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 1 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved