Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri Bongkar Baliho-baliho Kampanye yang Melanggar Aturan
Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan sejumlah baliho milik partai politik (Parpol) yang dinilai melanggar aturan.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan sejumlah baliho milik partai politik (Parpol) yang dinilai melanggar aturan.
Baliho maupun spanduk yang ditertibkan adalah yang dianggap melanggar peraturan pemasangan, baik dari segi lokasi pasang maupun cara pemasangan.
"Kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan tempat pasang dan cara pemasangan yang salah," kata Muhammad Hamdani, Kordiv Penertiban APK Kabupaten Kediri, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar Turunkan Baliho-baliho Kampanye Pemilu 2024
Untuk rute yang disisir, lanjutnya, dimulai dari kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ke arah barat menuju simpang Tiga Tepus.
Lalu berlanjut ke sepanjang kawasan Karangrejo-Kweden, kemudian sepanjang Jalan Pamenang hingga kembali ke kantor Bawaslu.
"Dari penertiban tersebut ada puluhan baliho atau spanduk yang melanggar aturan dan kami eksekusi. Kami amankan di kantor Bawaslu dan nanti bisa diambil oleh yang bersangkutan," jelas Dani, sapaan akrabnya.
Dani mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu sudah memberikan edukasi terkait cara pemasangan baliho atau spanduk ke masing-masing Parpol.
Namun pihaknya akan kembali memberikan saran perbaikan terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk.
Menurut Dani sebagian besar baliho dan spanduk yang terjaring razia adalah terkait lokasi dan cara pemasangan yang tidak tepat.
"Lokasi seperti di jalan protokol yang menggangu pengguna jalan, di depan instansi pemerintah atau dipasang dipaku di pohon ini kan tidak boleh. Kemudian konten alat peraga kampanye (APK) juga masih belum diperbolehkan. Ini kami tertibkan," jelasnya.
Dani berharap parpol dan peserta pemilu bisa lebih memperhatikan aturan pemasangan baliho dan spanduk.
Terkait aturan ajakan memilih yang merupakan konten dari APK, Dani juga berharap supaya peserta pemilu menahan diri terlebih dahulu.
"Ada batasan terkait peraturan perundang-undangan Pemilu dan kami berharap semua peserta pemilu mematuhi itu," ujarnya.
(luthfi husnika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Kediri Terapkan Perda Baru, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare |
![]() |
---|
Polsek Papar Kediri Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Pakai Kunci Palsu |
![]() |
---|
Polres Kediri Bakal Tindak Peserta Pawai yang Konsumsi Miras Saat Agustusan |
![]() |
---|
Program Smart Parenting Jadi Benteng Pencegahan Perkawinan Anak di Kediri |
![]() |
---|
Sujiwo Tejo Dukung Ruwatan Negara di Kediri, Sebut Indonesia sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.