Berita Terbaru Kota Surabaya

Susanto si Dokter Gadungan yang Bikin RS PHC Kecolongan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Susanto, terdakwa dalam perkara dokter gadungan divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Editor: eben haezer
ist
Susanto dokter gadungan menghadapi sidang vonis secara daring. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Susanto, terdakwa dalam perkara dokter gadungan divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Vonis tersebut dibacakan Tongani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabay.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengajukan tuntutan 4 tahun penjara untuk pria asal Grobogan Jawa Tengah itu. 

Baca juga: Pria Lulusan SMA Dua Tahun Menjadi Dokter Gadungan di Surabaya, PT PHC Kecolongan

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto.

Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu.  Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

Baca juga: Dokter Gadungan Lulusan SMA Sempat Hampir Memimpin Operasi Caesar, Terbongkar Karena Grogi

Baca juga: Tanggung Jawab Moral, PT PHC Akhirnya Laporkan Dokter Gadungan ke Polisi Meski Menanggung Malu

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding  bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .

Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved