Berita Terbaru Kota Surabaya

Tanggung Jawab Moral, PT PHC Akhirnya Laporkan Dokter Gadungan ke Polisi Meski Menanggung Malu

Demi tanggung jawab moral kepada publik, meski malu, PT PHC akhirnya melaporkan Santoso, dokter gadungan yang sempat mereka rekrut, ke polisi.

Editor: eben haezer
ist
Santoso (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT Pelindo Husada Citra atau PT PHC sempat merasa dilema untuk melaporkan Santoso, pria lulusan SMA yang selama 2,5 tahun menyaru sebagai dokter di klinik K3 Pertamina Wilayah Cepu, Jateng, yang dikelola PHC. 

Mereka merasa dilema karena informasi ini pasti akan membuat perusahaan malu. 

Namun pada akhirnya, mereka memutuskan untuk melaporkan Santoso ke polisi dengan alasan tanggung jawab moral kepada publik. 

Baca juga: Dokter Gadungan Lulusan SMA Sempat Hampir Memimpin Operasi Caesar, Terbongkar Karena Grogi

"Tapi kami merasa memiliki tanggung jawab moral. Kami khawatir kalau Susanto tidak dilaporkan kembali berulah di rumah sakit lain. Dengan segala konsekuensi akhirnya kami membulatkan tekad melaporkan Susanto," ujar Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewono.

Pihak PT Pelindo Husada Citra sebelum melaporkan Susanto ke polisi sempat berkomunikasi dengan dr Anggi Yurikno. dr Anggi Yurikno ialah menjadi turut korban Susanto.

Susanto mencuri ientitas dokter asli itu kemudian digunakan melamar kerja di PT Pelindo Husada Citra.

dr Anggi Yurikno sebenarnya mengaku sangat geram terhadap Susanto. Dia merasa sertifikasi profesinya disalahgunakan. Akan tetapi, dokter asal Bandung itu memilih tidak ikut melapor.

Susanto saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 378, tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal pasal ini 4 tahun penjara.

"Seandainya dr Anggi ikut melapor ya bisa jadi Susanto dijerat juga dengan Undang-undang ITE," ucap Imron. 

dr Anggi diketahui tinggal di Kota Bandung. Sedangkan locus delicti kasus berada di Surabaya. Ada kemungkinan dia enggan bolak-balik Bandung-Surabaya mengurus perkara tersebut.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved