Sekolah Berbisnis Seragam

Sanksi Nonjob Menanti Kepala Sekolah di Jatim yang Tak Bereskan Masalah Seragam Sekolah Hari ini

Gubernur Jatim, Khofifah memberi waktu sampai hari ini, agar kepala sekolah membereskan persoalan koperasi berjualan seragam dengan harga mahal

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tegas memberlakukan moratorium penjualan seragam di koperasi sekolah. 

Bahkan ia menegaskan bahwa maksimal hari ini, Jumat (28/7/2023), kacabdin di seluruh jatim dan juga kepala sekolah SMA SMK Negeri di Jatim harus menertibkan penjualan seragam sekolah di koperasi.

Jika ada yang belum menyelesaikan tugas untuk menertibkan masalah penjualan seragam oleh koperasi sekolah ini, maka akan diberi sanksi nonjob.

Baca juga: Buntut Seragam Mahal, Kadindik Jatim Melarang Koperasi Sekolah Menjual Seragam Untuk Sementara

“Kami sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam. Sekali lagi,dilarang menjual seragam. Pokoknya koperasi sekolah dilarang jual seragam,” kata Khofifah saat diwawancara di sela-sela pembukaan Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (28/7/2023). 

“Kalau ada yang sudah terlanjur sudah membeli dan keberatan silakan mengembalikan Dan harus diganti utuh,” tambahnya.

Menurut Khofifah hal ini sudah menjadi keputusan yang bulat dan tidak boleh diganggu gugat. Bahkan ia menyebutkan bahwa semua harus selesai hari ini. 

“Hari ini kacabdin seluruh Jatim adalah batas akhir menertibkan bahwa tidak boleh ada koperasi sekolah yang menjual seragam sekolah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini menyebutkan bahwa memang koperasi sekolah harus terus hidup. Tapi tetap dilarang untuk menjual seragam untuk sementara ini. 

“Kalau ada kacabdin yang belum selesai tugasnya hari ini maka sanksinya nonjob. Kalau ada kepala SMA/SMK yang tidak menertibkan sampai hari ini sanksinya juga non job,” tandasnya.

Menurutnya ini adalah bentuk pemerintah dalam berikan kepastian pada wali murid. Bahwa pemprov mengambil posisi untuk penjualan koperasi maupun sekolah dilarang menjual seragam. 

“Dan batas akhirnya hari ini. Maka hari ini adalah hari terakhir kacabdin menertibkan, kasek menertibkan. Kalau nggak selesai sanksinya nonjob. Ini konteksnya adalah untuk SMA dan SMK negeri,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved