PHK Karyawan PT GWI Madiun

842 Karyawan Pabrik Pembuat Bola Piala Dunia 2022 di Madiun Kena PHK

PT Global Way Indonesia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawannya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Istimewa Warga
HARI BURUH - Sejumlah anggota serikat pekerja PT Global Way Indonesia merayakan hari buruh di Caruban, Madiun.PT Global Way Indonesia sebelumnya dikenal sebagai perusahaan, yang membuat bola untuk Piala Dunia 2022 melakukan PHK terhadap 842 karyawan lantaran mengalami penurunan order 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MADIUN -  PT Global Way Indonesia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawannya.

Kabar ini diketahui setelah surat edaran yang dikeluarkan oleh PT Global Way Indonesia (GWI) pada 14 Agustus 2025, beredar di media sosial.

Nama PT GWI atau dikenal dengan istilah PT GWI Madiun beberapa tahun lalu sempat viral.

Sebab, PT GWI memproduksi bola resmi Piala Dunia 2022.

PT GWI Madiun adalah produsen alat olahraga berkualitas ekspor. Beberapa Produk yang dibuatnya antara lain bola, sarung tangan, juga deker.

Dia bekerjasama dengan merek internasional, seperti Adidas, dan Puma.

PT Global Way Indonesia saat ini berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam surat yang beredar, berisikan pengumuman pengurangan karyawan, beserta beberapa poin yang mengatur restrukturisasi organisasi.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Ratnasari Wandanwulan, membenarkan kabar PHK tersebut. 

Menurutnya, total ada 842 karyawan yang terpaksa menerima Pemutusan Hubungan Kerja, lantaran pabrik mengalami penurunan pesanan.

“PT GWI (Global Way Indonesia) tidak ada masalah karena normatif, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujar Ratnasari, Selasa (26/8/2025).

Selain penurunan orderan, Ratnasari mengungkapkan, PHK juga dilakukan berdasarkan dari segi penilaian tenaga kerja yang tidak sesuai dengan target.

Pihaknya memastikan hak dari para ratusan karyawan, sudah dipenuhi oleh manajemen. Salah satunya adalah pemberian pesangon atau kompensasi.

“Surat pemberitahuan PHK baru datang beberapa hari yang lalu. Nanti langkah dari dinas terhadap pabrik untuk melihat sejauh mana pemberian kompensasi. Tapi selama ini tidak ada permasalahan,” urainya. 

Baca juga: Bilqis Tirtakayana, Mahasiswi FIB UNAIR Wakili Indonesia di Konferensi Humaniora Malaysia

Di satu sisi, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun terus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja, guna memantau kondisi karyawan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved