Sekolah Berbisnis Seragam
Buntut Seragam Mahal, Kadindik Jatim Melarang Koperasi Sekolah Menjual Seragam Untuk Sementara
Dindik Jatim melakukan moratorium penjualan seragam di koperasi-koperasi sekolah. Dengan demikian, koperasi sekolah dilarang jual seragam sementara
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur melakukan moratorium penjualan seragam di koperasi-koperasi sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga meminta koperasi sekolah mengembalikan uang seragam jika orangtua siswa memutuskan mengembalikan seragam yang telah dibeli.
Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, Rabu (26/7/2023) malam usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta SMAN Kedungwaru Tulungagung Kembalikan Uang Pembelian Seragam Siswa
Dikatakan Aries, keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim.
"Jadi agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga seragam sekolah yang dijual koperasi," tegas dia, Kamis (27/7/2023).
Agar masalah serupa tidak terjadi lagi, tegas Aries, ke depan pihaknya meminta ada persamaan haga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.
Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibandingkan di pasaran. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
Baca juga: Kisruh Sekolah Jual Seragam Mahal, Anggota DPRD Jatim Yakin ada Kongkalikong Oknum dan Produsen Kain
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries menekankan.
Pria berkacamata ini juga mempersilakan orangtua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.
Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapat sanksi.
Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal, red) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite," kata Aries.
Terbaru, Aries juga menambahkan pihaknya mengeluarkan program orangtua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah.
Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.
"Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus," pungkas dia.
(sulvi sofiana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Klarifikasi SMA di Tuban Jatim Terkait Pungutan Seragam Rp 1,2 Juta, Bantah Ada Paksaan |
![]() |
---|
Hearing Dengan Kadindik Jatim Soal Sekolah Jual Seragam Mahal, Anggota DPRD Bawa Contoh Kain |
![]() |
---|
Orangtua Siswa SMA Negeri di Bangilan Tuban Mengeluh Ditarik Uang Seragam Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Sikapi Polemik Seragam, Tak Wajibkan Siswa Beli di Koperasi |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan: Pungutan Seragam Tak Menjamin Kualitas Pendidikan Tulungagung Jadi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.