Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Polres Trenggalek Tak Wajib Memberitahukan ke Pemkab Soal Status Tersangka Kades Ngulankulon

Dinas PMD Trenggalek mengaku tak dapat info tentang penetapan kades Ngulankulon sebagai tersangka. Polisi sebut tak wajib memberitahukan ke Pemkab

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim 

"Sudah dijawab (oleh Polres Trenggalek) tapi itu bukan penetapan tersangka hanya jawaban atas surat permintaan informasi kita," lanjutnya.

Menurut Agus jika memang ada kepala desa yang menjadi tersangka korupsi akan dilakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan jika sudah mempunyai hukum tetap atau incraht dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut maka kades akan diberhentikan oleh bupati.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved