Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Polres Trenggalek Tak Wajib Memberitahukan ke Pemkab Soal Status Tersangka Kades Ngulankulon
Dinas PMD Trenggalek mengaku tak dapat info tentang penetapan kades Ngulankulon sebagai tersangka. Polisi sebut tak wajib memberitahukan ke Pemkab
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, RC ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2020 sejak Oktober 2022 lalu.
Kendati demikian, kepala desa tersebut hingga kini masih menjabat dan belum diberhentikan sementara karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan pihak kepolisian tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi penetapan tersangka kepada pihak lain yang tidak diatur dalam perundang-undangan termasuk pemerintah daerah.
Baca juga: Dinas PMD Trenggalek Belum Dapat Surat Penetapan Tersangka Kades Ngulankulon yang Terjerat Korupsi
"Namun dari Pemda sebenarnya pada 23 Desember pernah membuat surat kepada Polres Trenggalek menanyakan informasi status hukum terhadap Kepala Desa Ngulankulon," kata Agus, Kamis (27/7/2023).
Lalu pada tanggal 30 Desember Polres Trenggalek memberikan jawaban yang di dalamnya terdapat informasi status hukum Kades Ngulankulon adalah sebagai tersangka.
"Surat tersebut tentu sudah valid untuk memberikan informasi tentang status yang bersangkutan," lanjutnya.
Agus menegaskan, hingga kini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk mendistribusikan surat penetapan tersangka kepada pihak lain selain tersangka itu sendiri dan jaksa penuntut umum.
Sedangkan untuk penanganan perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa Ngulankulon saat ini tinggal menunggu tahap II karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Kita masih koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kegiatan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kita targetkan secepatnya," jelas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Ngulankulon, RC masih menjabat dan menyelenggarakan pemerintahan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2020 oleh Polres Trenggalek pada Oktober 2022 lalu.
Selain RC, Bendahara Desa Ngulankulon, SK juga telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi senilai Rp 211 juta 446 ribu tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan dirinya belum mendapatkan surat penetapan tersangka RC dari aparat penegak hukum termasuk dari Polres Trenggalek.
Sehingga Dinas PMD Trenggalek tidak bisa menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
"Kita menunggu pernyataan penetapan tersangka secara tertulis dari APH, baru nanti kita tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku," kata Agus, Rabu (26/7/2023).
Agus sendiri sudah bersurat ke Polres meminta informasi terkait penetapan tersangka tersebut, namun ia tidak mendapatkan surat penetapan tersangka tersebut.
Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Polres Trenggalek
Dinas PMD trenggalek
kecamatan Pogalan
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran |
![]() |
---|
Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.