Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Polres Trenggalek Tak Wajib Memberitahukan ke Pemkab Soal Status Tersangka Kades Ngulankulon

Dinas PMD Trenggalek mengaku tak dapat info tentang penetapan kades Ngulankulon sebagai tersangka. Polisi sebut tak wajib memberitahukan ke Pemkab

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, RC ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2020 sejak Oktober 2022 lalu.

Kendati demikian, kepala desa tersebut hingga kini masih menjabat dan belum diberhentikan sementara karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum (APH).

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan pihak kepolisian tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi penetapan tersangka kepada pihak lain yang tidak diatur dalam perundang-undangan termasuk pemerintah daerah.

Baca juga: Dinas PMD Trenggalek Belum Dapat Surat Penetapan Tersangka Kades Ngulankulon yang Terjerat Korupsi

"Namun dari Pemda sebenarnya pada 23 Desember pernah membuat surat kepada Polres Trenggalek menanyakan informasi status hukum terhadap Kepala Desa Ngulankulon," kata Agus, Kamis (27/7/2023).

Lalu pada tanggal 30 Desember Polres Trenggalek memberikan jawaban yang di dalamnya terdapat informasi status hukum Kades Ngulankulon adalah sebagai tersangka. 

"Surat tersebut tentu sudah valid untuk memberikan informasi tentang status yang bersangkutan," lanjutnya.

Agus menegaskan, hingga kini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk mendistribusikan surat penetapan tersangka kepada pihak lain selain tersangka itu sendiri dan jaksa penuntut umum.

Sedangkan untuk penanganan perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa Ngulankulon saat ini tinggal menunggu tahap II karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Kita masih koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kegiatan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kita targetkan secepatnya," jelas Agus.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Ngulankulon, RC masih menjabat dan menyelenggarakan pemerintahan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2020 oleh Polres Trenggalek pada Oktober 2022 lalu.

Selain RC, Bendahara Desa Ngulankulon, SK juga telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi senilai Rp 211 juta 446 ribu tersebut.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan dirinya belum mendapatkan surat penetapan tersangka RC dari aparat penegak hukum termasuk dari Polres Trenggalek.

Sehingga Dinas PMD Trenggalek tidak bisa menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

"Kita menunggu pernyataan penetapan tersangka secara tertulis dari APH, baru nanti kita tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku," kata Agus, Rabu (26/7/2023).

Agus sendiri sudah bersurat ke Polres meminta informasi terkait penetapan tersangka tersebut, namun ia tidak mendapatkan surat penetapan tersangka tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved