Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara 

Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi APBDes

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Terdakwa Rincana Yuliadi dan Sutikno Mengikuti Persidangan Secara Online di Rutan Trenggalek. ( 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga memvonis Rincana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.

Serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.145.138,00 subsidair 2 tahun 6 bulan.

"Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).

Selain Rincana, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.

Dalam sidang tersebut Sutikno divonis pidana badan 4 (empat) tahun, dan denda 200 juta subsidair 2 bulan penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU.

JPU sebenarnya juga menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti oleh Sutikno dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jumlah yang sama pada Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.

Dengan kata lain, Sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan lalu ditahap penuntutan Rp 76.500.000

Sedangkan Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta 

"Atas putusan tersebut JPU maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online di Rutan Trenggalek.  

Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved