Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Bendahara desa Ngulangkulon Trenggalek terdakwa korupsi APBDesa 2020 mengembalikan kerugian negara ratusan juta Rupiah

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Terdakwa kasus korupsi APBDesa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, tahun 2020, Sutikno Digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sutikno, bendahara desa Ngulankulon, kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang jadi terdakwa kasus korupsi APBDesa tahun 2020, mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/10/2023).

Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Ngulankulon tersebut mengembalikan keuangan negara melalui penasihat hukumnya dan sang istri sebesar Rp 76.500.000.

"Total terdakwa sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250. Saat tahap penyidikan Rp 43.801.250 lalu ditahap penuntutan Rp 76.500.000," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Ngulankulon, Rincana Yuliadi, baru mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat penyidikan sebesar Rp 15 juta 

"Untuk tahapannya sudah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, hari Kamis 12 Oktober akan dilakukan pemeriksaan saksi," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 uu Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 


Foto: Terdakwa kasus korupsi APBDesa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, tahun 2020, Sutikno Digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek 
 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved