Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi

Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa berpeluang direvisi setelah ada kasus dugaan korupsi Kades Ngulankulon

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa berpotensi direvisi lantaran dinilai tumpang tindih dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 23 terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa.

Pada pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati saat ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan ditahan oleh polisi.

Baca juga: Dinas PMD Trenggalek Kaji Kemungkinan Memberhentikan Kades Ngulankulon Yang Jadi Tersangka Korupsi

Sedangkan di UU Desa pasal 42 disebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota, tanpa harus menunggu ditahan.

"Di UU desa kalau sudah ditetapkan tersangka sudah bisa diberhentikan sementara, sedangkan kalau di perda kita kalau yang bersangkutan sudah ditahan baru bisa diberhentikan sementara memang ada sedikit gap antara Perda dan UU," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, Rabu (2/8/2023).

Alwi akan melihat lebih lanjut apakah Perda tersebut perlu dievaluasi hingga dilakukan perubahan menyesuaikan UU Desa atau tidak.

"Tapi memang semestinya diberhentikan sementara agar proses hukum berjalan fair (adil)," lanjutnya.

Tumpang tindih antara UU Desa dan Perda tersebut terungkap saat Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan menjadi tersangka korupsi APBDes.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022, hingga kini sang kepala desa masih nyaman memerintah di desanya.

"Kalau Pemkab harusnya ya menjalankan keduanya, baik Perda maupun UU, tapi masih ada gap untuk tidak diberhentikan sementara karena belum ditahan tersangkanya, nanti kita lihat," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved