Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Dinas PMD Trenggalek Kaji Kemungkinan Memberhentikan Kades Ngulankulon Yang Jadi Tersangka Korupsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Langkah tersebut diambil menyusul ditetapkannya Kades Ngulankulon, RY (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu
Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon.
Baca juga: Berkas Korupsi Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Masih Ngendon di Kejaksaan
"Kalau diberhentikan sementara, posisi Kepala Desa (Kades) digantikan Pelaksana tugas (Plt) Kades," kata Agus, Kamis (13/7/2023).
Jabatan Plt tersebut akan bertahan hingga proses hukum kades yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika terbukti melakukan korupsi dan dipidana, maka jabatan Plt akan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades.
Sedangkan jika terbukti maka kades definitif akan kembali menjabat dan jabatan Plt akan dicabut.
Baca juga: Kades Ngulankulon Trenggalek Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, ini Kata DPRD
"Kalau soal perangkat (bendahara) yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Kades yang berhadapan dengan hukum baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.
"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak perlu menunggu inkrah juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).
Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.
Selain itu, Alwi juga menyadari jika hierarki undang-undang memang lebih tinggi dibandingkan Perda, namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil pemerintah pusat.
"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Namun demikian, ia merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.
"Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap Alwi.
Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran |
![]() |
---|
Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.